You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rekomendasi pansus RA PTSL ist
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pansus RA-PTSL Usulkan Target Penyelesaian Tanah Warga Bertahap

Ketua Panitia Khusus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Pansus RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mendorong percepatan penyelesaian 8.093 residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang masih terkendala persoalan administrasi dan hukum.

"penyelesaian persoalan pertanahan dapat memberikan kepastian hukum,"

Untuk itu, Pansus merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta menyusun rencana aksi terpadu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta.

Rencana tersebut mencakup pemutakhiran status setiap berkas, mulai dari dokumen yang telah memenuhi persyaratan, berkas yang perlu diperbaiki, hingga bidang tanah yang masih membutuhkan verifikasi atau menghadapi sengketa.

Pansus PTSL DPRD Serahkan 22 Sertifikat Tanah Warga Tambora

"Warga juga perlu mendapat informasi mengenai kendala, instansi penanggung jawab, dan tahapan penyelesaian berikutnya," ujar Rio, Rabu (14/10).

Pansus merekomendasikan agar penerbitan dan penyerahan sertifikat kategori K1 yang telah memenuhi persyaratan diprioritaskan. Sementara itu, berkas kategori K3 perlu ditangani sesuai status hukum tanah, termasuk yang berkaitan dengan aset pemerintah, BUMN, BUMD, atau pihak swasta.

Pansus juga mengusulkan mekanisme khusus untuk memproses dokumen pertanahan lama yang tertahan karena pejabat atau anggota panitia terkait telah pensiun, meninggal dunia, atau berpindah tugas.

Rekomendasi lainnya meliputi penyediaan kanal informasi terpadu, nomor pelacakan berkas, kejelasan persyaratan dan biaya resmi, serta mekanisme pengaduan yang dapat dipantau.

Pansus juga mendorong Pemprov DKI memperkuat koordinasi dengan BPN, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), BUMD, dan perangkat daerah terkait. Dalam agenda reforma agraria perkotaan, Pansus mengusulkan Kampung Sawah Rawa Terate, Rawa Badung, dan Petukangan/Kali Mati Rawa Terate menjadi prioritas penelitian dan verifikasi untuk kemungkinan pelaksanaan redistribusi tanah atau program reforma agraria.

Kajian di kawasan tersebut diusulkan mencakup penelusuran sejarah penguasaan tanah, pemeriksaan dokumen, pemetaan bidang, serta verifikasi status hukum dan pihak yang berhak.

"Penetapan sebagai lokasi prioritas kajian tidak otomatis membuat seluruh bidang tanah memenuhi syarat untuk redistribusi atau penerbitan sertifikat," jelas Rio.

Untuk memastikan rekomendasi ditindaklanjuti, Pansus mengusulkan rencana aksi bertahap dalam 30, 60, dan 90 hari setelah rekomendasi diterima, disertai evaluasi terbuka.

Rio menegaskan, tahapan dan jangka waktu tersebut masih berupa usulan yang perlu dibahas dan disepakati bersama instansi pelaksana, bukan tenggat yang telah ditetapkan.

"Melalui rekomendasi ini, Pansus berharap penyelesaian persoalan pertanahan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi ruang hidup warga, khususnya masyarakat kampung kota yang telah menempati wilayahnya selama puluhan tahun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye29843 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye13861 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

    access_time16-10-2026 remove_red_eye2150 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

    access_time12-10-2026 remove_red_eye1945 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

    access_time15-10-2026 remove_red_eye1663 personAldi Geri Lumban Tobing